Kutai Kartanegara – Jumat (01/08/2025), pukul 09.00 Wita, Polsek Kota Bangun menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan tentang penipuan online dan judi online di SMKN 1 Kota Bangun. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka "Upaya Mewujudkan Ekonomi Digital yang Sehat" dengan mengangkat tema "Sosialisasi Bijak dalam Penggunaan Jejaring Sosial Online" yang ditujukan kepada siswa-siswi baru SMKN 1.
Dalam penyuluhan tersebut, Aiptu Agung Prastiyono selaku Kasium Polsek Kota Bangun memaparkan materi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perjudian online. Sementara itu, Aiptu Johan Syah Alam dari Bhabinkamtibmas menyampaikan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bripda Abdusamad Yunus, para guru SMKN 1 Kota Bangun, mahasiswa KKN Universitas Mulawarman (Unmul) Reguler Tahun 2025, serta 60 siswa-siswi sebagai peserta. Penyuluhan berjalan interaktif dan edukatif dengan antusiasme tinggi dari peserta didik.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan internet, serta lebih waspada terhadap ancaman penipuan dan praktik perjudian online. Kegiatan ditutup pada pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar sebagai bentuk komitmen bersama menuju generasi emas dan Indonesia Emas 2045.
Komentar
Posting Komentar