Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. - KBBI
Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan
oleh seseorang (oknum), dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak
sesuai peraturan terkait pembayaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas
melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan
mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik
yang berada di kementerian/lembaga meupun pemerintah daerah. - inspektorat okuselatankab
Komentar
Posting Komentar