Bimbingan dan Penyuluhan Saber Pungli oleh Anggota Polsek Kota Bangun


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. - KBBI

Pungutan liar sebagai salah satu perbuatan buruk yang sering dilakukan oleh seseorang (oknum), dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai peraturan terkait pembayaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga meupun pemerintah daerah. - inspektorat okuselatankab


dengan itu Anggota Polsek Kota Bangun menyampaikan bimbingan dan penyuluhan saber pungli kepada Masyarakat Kota Bangun, dengan tujuan Menjalin sinergitas untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari Pungli, Memberikan pemahaman kepada Aparatur/warga masyarakat agar paham terhadap aturan hukum yang mengatur tentang Saber Pungli beserta sangsi pidana bagi pelaku tindak pidana Saber Pungli dan Menjelaskan kepada para pegawai tentang perbuatan- perbuatan yang tergolong tindakan Pungli dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Komentar